Jabatan 10 Gubernur Berakhir pada September 2023, Berikut Datanya
Rabu, 31 Mei 2023 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Di lain sisi, Benni juga membeberkan, Penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo.
"Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru," ucap Benni.
Benni mengungkapkan, ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Mereka di antaranya Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.
"Ada pula Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023," ujar Benni.
Di lain sisi, Benni juga membeberkan, Penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo.
"Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru," ucap Benni.
Benni mengungkapkan, ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Mereka di antaranya Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.
"Ada pula Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023," ujar Benni.
Lihat Juga :