Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Dampaknya Akan Luar Biasa
loading...
A
A
A
"Mungkin kita tidak bicara calon presiden di 2024 yang diuntungkan atau tidak diuntungkan. Tapi mudah-mudahan didengarlah kalau kita bicara terkait dengan persoalan, bagaimana hukum itu interaksi terhadap tatanan sosial masyarakat, minimal hakim harus mendengar itu," sambungnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir mengatakan, sistem proporsional terbuka itu sudah berlalu sejak lama.
Kemudian kalau itu mau diubah sekarang di saat proses Pemilu sudah berjalan, dan masing-masing parpol sudah mendaftarkan bacalegnya, maka ratusan ribu bacaleg ini akan kehilangan hak konstitusinya jika MK kemudian memutuskan tertutup.
"Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Nah mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," kata Kahar di Kompleks Parlemen Senayan.
Maka kata Kahar, 8 Fraksi di DPR RI ini meminta supaya sistem Pemilu tetap terbuka. Kalau MK tetap memaksakan mengubah sistem, mungkin para bacaleg itu akan meminta ganti rugi, karena sudah mengeluarkan biaya untuk pencalonan meeka sejauh ini.
Di kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir mengatakan, sistem proporsional terbuka itu sudah berlalu sejak lama.
Kemudian kalau itu mau diubah sekarang di saat proses Pemilu sudah berjalan, dan masing-masing parpol sudah mendaftarkan bacalegnya, maka ratusan ribu bacaleg ini akan kehilangan hak konstitusinya jika MK kemudian memutuskan tertutup.
"Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Nah mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," kata Kahar di Kompleks Parlemen Senayan.
Maka kata Kahar, 8 Fraksi di DPR RI ini meminta supaya sistem Pemilu tetap terbuka. Kalau MK tetap memaksakan mengubah sistem, mungkin para bacaleg itu akan meminta ganti rugi, karena sudah mengeluarkan biaya untuk pencalonan meeka sejauh ini.
Lihat Juga :