Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 11:52 WIB
loading...
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa . Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelum divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ramadhan, agenda sidang etik Teddy Minahasa hari ini adalag pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar. "Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," ujar Ramadhan.



Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)