Polri Gelar Sidang Etik Irjen Pol Teddy Minahasa Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri hari ini menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan status Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai personel kepolisian. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredarana narkoba.
"Pada hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Pada hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(abd)