ASN Dijadikan Menu Bancakan Elektoral dalam Momentum Pilkada

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:16 WIB
loading...
ASN Dijadikan Menu Bancakan Elektoral dalam Momentum Pilkada
Adi Prayitno. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Analis Politik asal UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) di pilkada tampak seperti benang kusut yang sulit diurai. Ia melihat, persoalan ini memang harus diurai dari hulu ke hilir, sehingga memiliki dampak yang efektif ke depan. Dalam diskusi virtual bertajuk 'Pilkada Tangsel di Tengah Pandemi: Uji Integritas Penyelenggara dan Netralitas ASN, Kamis (23/7/2020), Adi menyatakan bahwa posisi ASN kerap tak menentu saat pilkada.

Bahkan, mereka sering menjadi semacam hidangan untuk bancakan elektoral bagi calon-calon yang bertarung. Di sisi lain, ia belum ada sanksi yang tegas kepada ASN maupun calon kepala daerah sehingga membuat mereka para pelanggar tidak jera.
Karena itu, sejauh ini yang bisa dilakukan masyarakat sipil baru pada tingkat seruan moral dan demokrasi.

"Ingat, ASN itu harus tetap mengabdi kepada rakyat, bukan parpol atau paslon tertentu. Ini harus dicatat, bagi ASN yang ikut-ikutan politik bisa masuk neraka. Dosa itu bukan hanya nyolong sandal, atau curi uang, tapi menyalahgunakan jabatan juga sanksinya masuk neraka. Jadi harus ingat itu untuk asn-asn kita di pilkada supaya hati-hati," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

(Baca: Mobilisasi ASN di Pilkada, Begini Modus-modusnya)

Sementara anggota Bawaslu RI, M. Afiffudin mengajku telah mengingatkan lewat indeks kerawanan pemilu serentak tahun 2020 yang soal potensi ”penggunaan” Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.

Afif mengatakan, ASN harus tetap berada di tempatnya sebagai pelayan masyarakat, dan menolak jika dilibatkan untuk kepentingan elektoral Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan catatan lembaganya, sebanyak 250 kasus netralitas ASN telah ditindak Komisi ASN (KASN) karena dianggap melanggar kode etik sebagai pengabdi negara.

Menurut Afif, potensi penggerakan ASN dilakukan di lingakaran kekuasaan atau bakal calon yang masih menjadi pejabat daerah. "Pengawasan netralitas ASN maupun Polri itu pengawasannya di kita, tapi penindakannnya bukan di Bawaslu. Tindakan atas aturan akan dilakukan oleh KASN, kalau polisi di Propam," ujar dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)