Dana Pemda Terus Mengendap saat Banyak Jalan Rusak

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:34 WIB
loading...
A A A
Dengan inisiatif dari presiden itu, semua daerah boleh berharap jalan rusak di wilayahnya akan diperbaiki. Kalau Pemda setempat tidak peduli, masyarakat hendaknya pro aktif melapor kepada presiden.

Di beberapa pelosok daerah, kondisi jembatan yang digunakan warga untuk menyeberangi sungai juga harus mendapat perhatian. Beberapa waktu lalu, pers melaporkan bahwa para pelajar yang pergi-pulang sekolah di beberapa pelosok daerah nyaris bertarung nyawa saat menyeberang sungai, karena jembatan yang digunakan sudah rusak parah. Sekali lagi, ketika aparatur daerah tidak peduli dengan situasi seperti itu, warga hendaknya tidak ragu untuk melapor kepada presiden.

Inisiatif pusat memperbaiki jalan rusak di banyak daerah belum menyelesaikan semua persoalan. Masih ada catatan yang tetap harus digarisbawahi. Paling utama adalah perlunya terus menyoal profesionalitas Pemda dengan semua satuan kerjanya. Orientasi Pemda harus fokus pada pengabdian membangun daerah dan masyarakatnya. Pembiaran jalan rusak sebagai infrastruktur dasar itu hanya menjadi bukti betapa banyak Pemda tidak profesional karena orientasinya tidak pada membangun daerah dan melayani masyarakatnya.

Rendahnya profesionalitas pemda juga terlihat dari penggunaan sumber daya yang sudah tersedia. Saat Pemerintah pusat berkeputusan mengalokasikan anggaran Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan rusak di banyak daerah tahun ini, ada ratusan triliun dana milik banyak Pemda yang masih mengendap di bank. Pada akhir November 2022, Presiden sudah meminta Pemda segera merealisasikan anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD), mengingat saat itu masih ada Rp278 triliun dana Pemda mengendap di bank.

Kalau peduli, fokus mengabdi dan kreatif dalam berkebijakan, pemda bisa saja menggunakan dana itu untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan infrastruktur dasar di daerahnya. Kalau endapan dana di bank itu sudah ditetapkan peruntukannya, alasan ini bisa diterima, tetapi tetap saja dibutuhkan penjelasan. Misalnya, untuk apa saja peruntukannya? Kapan akan dieksekusi? Dan, apakah peruntukan itu masuk skala prioritas?

Kalau eksekusi belum ditetapkan dan peruntukannya tidak masuk skala prioritas daerah, bukanlah kebijakan haram untuk menggeser pemanfaatan dana-dana itu untuk merespons atau menyelesaikan masalah lain yang lebih urgen, seperti memperbaiki jalan kabupaten yang rusak parah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Mengelola Anggaran Daerah...
Mengelola Anggaran Daerah di Era Efisiensi
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Uji Jalan BYD M6 DM...
Uji Jalan BYD M6 DM Tembus 150 Km Tanpa Setetes Bensin, Bagaimana Sistem Dual Mode Bekerja?
Siswi SMAK Penabur Sabet...
Siswi SMAK Penabur Sabet Medali Perunggu Olimpiade Matematika Internasional 2026
Penerbangan Netanyahu...
Penerbangan Netanyahu ke AS Melintasi Wilayah Udara Negara-negara Anggota ICC
Berita Terkini
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved