Dugaan Uang Narkoba untuk Dana Politik Pemilu 2024, PPATK Koordinasi dengan KPU-Bawaslu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uang tindak pidana narkoba yang diduga mengalir untuk pendanaan politik dalam rangka Pemilu 2024.
"Iya kami koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Ivan menjelaskan bahwa hasil analisis dan pemeriksaan terkait aliran uang dugaan tindak pidana narkoba untuk modal Pemilu 2024 sudah diserahkan ke penyidik. Tapi, PPATK juga sudah menginformasikan terkait hasil analisis dan pemeriksaan tersebut ke KPU dan Bawaslu.
"Kami koordinasi dengan penyidik, HA/HP hanya bisa diserahkan ke penyidik. Informasi bisa ke pihak lain misalnya KPU atau Bawaslu sesuai dengan kerangka kerja sama bilateral yang disepakati," jelas Ivan.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan beberapa upaya dalam mengatasi penggunaan dana dari jaringan narkoba untuk pembiayaan Pemilu 2024. Salah satunya, dengan bekerja sama aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan aliran dana narkoba.
"Bawaslu adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
"Iya kami koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Ivan menjelaskan bahwa hasil analisis dan pemeriksaan terkait aliran uang dugaan tindak pidana narkoba untuk modal Pemilu 2024 sudah diserahkan ke penyidik. Tapi, PPATK juga sudah menginformasikan terkait hasil analisis dan pemeriksaan tersebut ke KPU dan Bawaslu.
"Kami koordinasi dengan penyidik, HA/HP hanya bisa diserahkan ke penyidik. Informasi bisa ke pihak lain misalnya KPU atau Bawaslu sesuai dengan kerangka kerja sama bilateral yang disepakati," jelas Ivan.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan beberapa upaya dalam mengatasi penggunaan dana dari jaringan narkoba untuk pembiayaan Pemilu 2024. Salah satunya, dengan bekerja sama aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan aliran dana narkoba.
"Bawaslu adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(kri)