KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Sebab, KPK memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai aturan hukum.
"KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Tim Biro Hukum KPK bakal menyiapkan bukti serta argumentasi dalam persidangan. Ali pun mengingatkan bahwa gugatan praperadilan bukan sebagai tempat untuk uji materi penyidikan. Praperadilan, kata Ali, hanya untuk menguji proses penetapan tersangka.
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana. Karena itu dilakukan di pengadilan tipikor," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat Hasbi Hasan atas penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat 26 Mei 2023.
PN Jaksel telah mengagendakan sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan pada 12 Juni 2023 mendatang. Adapun, hakim tunggal yang bakal memimpin sidang yakni, Alimin Ribut Sujono. Alimin Ribut Sujono merupakan hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara Yosep Parera.
"KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Tim Biro Hukum KPK bakal menyiapkan bukti serta argumentasi dalam persidangan. Ali pun mengingatkan bahwa gugatan praperadilan bukan sebagai tempat untuk uji materi penyidikan. Praperadilan, kata Ali, hanya untuk menguji proses penetapan tersangka.
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana. Karena itu dilakukan di pengadilan tipikor," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat Hasbi Hasan atas penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat 26 Mei 2023.
PN Jaksel telah mengagendakan sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan pada 12 Juni 2023 mendatang. Adapun, hakim tunggal yang bakal memimpin sidang yakni, Alimin Ribut Sujono. Alimin Ribut Sujono merupakan hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara Yosep Parera.
(kri)