Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:06 WIB
loading...
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat Hasbi Hasan atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
Baca juga: Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
Baca juga: Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Lihat Juga :