KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:48 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Sebab, KPK memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai aturan hukum.
"KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Digelar 12 Juni
Tim Biro Hukum KPK bakal menyiapkan bukti serta argumentasi dalam persidangan. Ali pun mengingatkan bahwa gugatan praperadilan bukan sebagai tempat untuk uji materi penyidikan. Praperadilan, kata Ali, hanya untuk menguji proses penetapan tersangka.
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana. Karena itu dilakukan di pengadilan tipikor," pungkasnya.
"KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Digelar 12 Juni
Tim Biro Hukum KPK bakal menyiapkan bukti serta argumentasi dalam persidangan. Ali pun mengingatkan bahwa gugatan praperadilan bukan sebagai tempat untuk uji materi penyidikan. Praperadilan, kata Ali, hanya untuk menguji proses penetapan tersangka.
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana. Karena itu dilakukan di pengadilan tipikor," pungkasnya.
Lihat Juga :