Putusan Uji Materi UU KPK Timbulkan Preseden Buruk Konstitusional
Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:22 WIB
loading...
A
A
A
Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, kata dia, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden.
"Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka.Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini," katanya.
Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK
Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, 26 Mei 2023 dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan.
"Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi objek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron," katanya.
Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
"Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka.Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini," katanya.
Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK
Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, 26 Mei 2023 dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan.
"Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi objek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron," katanya.
Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Lihat Juga :