Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dihapus dari RUU Kesehatan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:42 WIB
loading...
Petani sedang merawat tanaman tembakau. Dalam RUU Kesehatan, tembakau masuk bagian dari zat adiktif. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Tembakau mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan Pasal 154-155 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Pasal ini memasukkan produk tembakau pada bagian dari zat adiktif bersama narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.
Pimpinan Koalisi Tembakau, Bambang Elf menyatakan, memasukkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang mengekang tembakau karena posisinya disetarakan dengan narkoba.
"Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau. Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara," kata Bambang dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Menurut Bambang, tembakau telah sejak lama menjadi penopang kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian rumah tangga, tapi juga komunitas, masyarakat, daerah, dan negara.
Pimpinan Koalisi Tembakau, Bambang Elf menyatakan, memasukkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang mengekang tembakau karena posisinya disetarakan dengan narkoba.
"Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau. Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara," kata Bambang dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Menurut Bambang, tembakau telah sejak lama menjadi penopang kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian rumah tangga, tapi juga komunitas, masyarakat, daerah, dan negara.
Lihat Juga :