Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dihapus dari RUU Kesehatan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
"Kontribusi yang signifikan juga bisa kita lihat dari penerimaan negara dan pembangunan setiap tahunnya, luar biasa besar dibanding lumbung ekonomi lainnya. Ini membuat tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," kata Bambang.
Selain memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, lanjut dia, ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi. Ia menjelaskan ada 6 juta tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir yang penghidupannya bergantung pada ekosistem pertembakauan.
"6 juta pekerja ini bukan fiktif, tapi benar-benar nyata adanya. Kalau mau kita rinci antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, ritel, pekerja kreatif, sampai ke kertas rokok juga menyerap banyak sekali tenaga kerja," katanya.
![Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dihapus dari RUU Kesehatan]()
Koalisi Tembakau yang terdiri dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Penghantar Nikotin Elektrik (Apnnindo), dan akademisi mendesak pasal 154-155 dihapus dari RUU Kesehatan. FOTO/IST
Karena itu Bambang mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus.
Selain memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, lanjut dia, ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi. Ia menjelaskan ada 6 juta tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir yang penghidupannya bergantung pada ekosistem pertembakauan.
"6 juta pekerja ini bukan fiktif, tapi benar-benar nyata adanya. Kalau mau kita rinci antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, ritel, pekerja kreatif, sampai ke kertas rokok juga menyerap banyak sekali tenaga kerja," katanya.

Koalisi Tembakau yang terdiri dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Penghantar Nikotin Elektrik (Apnnindo), dan akademisi mendesak pasal 154-155 dihapus dari RUU Kesehatan. FOTO/IST
Karena itu Bambang mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus.
Lihat Juga :