DPR: Penerapan Masa Percobaan terhadap Terpidana Mati KUHP Baru Bersifat Otomatis
Jum'at, 26 Mei 2023 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, pidana mati dengan masa percobaan itu bukan jenis pidana atau strafsoort, tetapi merupakan pelaksanaan pidana atau strafmodus. Artinya, jenis pidana yang dikenal adalah pidana khusus yaitu pidana mati bukan pidana mati dengan masa percobaan.
Pandangan Prof. Marcus berbeda dengan penjelasan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang menyepakati bahwa masa percobaan wajib disertakan dalam vonis pidana mati dalam rumusan Pasal 100 ayat (1) UU 1/2023.
Sementara itu, Adnan Pambudi dari Ikatan Advokat Indonesia Cabang Yogyakarta menilai permasalahan tersebut lahir karena Indonesia belum menghapus pidana mati secara total. “Problem ini lahir karena ketidaktegasan politik hukum pidana mati di Indonesia. Karena masih setengah-setengah malah menjadi masalah dalam sistem hukum kita,” kata Adnan.
Penghapusan pidana mati secara total juga disuarakan oleh Eko Riyadi dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. Menurut dia, masyarakat internasional sudah beranjak dari paradigma yang masih memperbolehkan pidana mati.
Eko merujuk pada Pasal 6 ayat (2) dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Kovenan Hak Sipol) yang telah diratifikasi oleh Indonesia di tahun 2005yang memperbolehkan negara untuk menerapkan pidana mati pada kejahatan paling serius (most serious crime) berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Eko, ketentuan Kovenan Hak Sipol adalah traktat internasional yang dibentuk dengan iklim politik tahun 1966. Dia melanjutkan, seandainya Kovenan Hak Sipol disusun sekarang, sudah pasti ICCPR (Terjemahan Kovenan Hak Sipol) tidak akan memperbolehkan pidana mati dengan alasan apa pun.
Dirinya pun mendorong Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Pilihan Kedua dari Kovenan Hak Sipol mengenai penghapusan total pidana mati.
Pandangan Prof. Marcus berbeda dengan penjelasan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang menyepakati bahwa masa percobaan wajib disertakan dalam vonis pidana mati dalam rumusan Pasal 100 ayat (1) UU 1/2023.
Sementara itu, Adnan Pambudi dari Ikatan Advokat Indonesia Cabang Yogyakarta menilai permasalahan tersebut lahir karena Indonesia belum menghapus pidana mati secara total. “Problem ini lahir karena ketidaktegasan politik hukum pidana mati di Indonesia. Karena masih setengah-setengah malah menjadi masalah dalam sistem hukum kita,” kata Adnan.
Penghapusan pidana mati secara total juga disuarakan oleh Eko Riyadi dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. Menurut dia, masyarakat internasional sudah beranjak dari paradigma yang masih memperbolehkan pidana mati.
Eko merujuk pada Pasal 6 ayat (2) dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Kovenan Hak Sipol) yang telah diratifikasi oleh Indonesia di tahun 2005yang memperbolehkan negara untuk menerapkan pidana mati pada kejahatan paling serius (most serious crime) berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Eko, ketentuan Kovenan Hak Sipol adalah traktat internasional yang dibentuk dengan iklim politik tahun 1966. Dia melanjutkan, seandainya Kovenan Hak Sipol disusun sekarang, sudah pasti ICCPR (Terjemahan Kovenan Hak Sipol) tidak akan memperbolehkan pidana mati dengan alasan apa pun.
Dirinya pun mendorong Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Pilihan Kedua dari Kovenan Hak Sipol mengenai penghapusan total pidana mati.
(rca)
Lihat Juga :