DPR: Penerapan Masa Percobaan terhadap Terpidana Mati KUHP Baru Bersifat Otomatis

Jum'at, 26 Mei 2023 - 16:44 WIB
loading...
A A A
Djauhar pun menilai bahwa penilaian sikap dan kelakuan terpidana mati yang diatur pada Pasal 100 ayat (4) UU 1/2023 perlu melibatkan peran dari lembaga yudikatif, khususnya hakim pengawas dan pengamat.

“Perlu ada checks and balances di dalam format baru ini. Misalnya saja dengan melibatkan Hakim wasmat (pengawas dan pengamat) dalam penyusunan pertimbangan Mahkamah Agung. Namun perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai Hakim wasmat tersebut, bukan sebagaimana pengaturan saat ini,” ujar Djauhar.

Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis mengapresiasi kehadiran masa percobaan sembari menegaskan perlunya penghapusan penuh pidana mati. “Walaupun pidana mati harus dihapus, kita tetap harus mengamankan hak-hak terpidana mati yang sudah tertulis dalam KUHP baru,” ujar pengacara dan pegiat HAM senior ini dalam FGD yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan akademisi.

Menurut Todung, mestinya ketentuan tersebut dapat diterapkan dari dulu sehingga ada kesempatan kedua bagi terpidana mati. “Seandainya ketentuan masa percobaan ini sudah ada dari dulu, saya cukup yakin akan ada kesempatan kedua bagi terpidana mati," tutur Todung.

Dia menilai harus diakui sampai saat ini belum ada satu suara mengenai bagaimana “masa percobaan” ini akan diterapkan dan apakah sifatnya wajib.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Marcus Priyo Gunarto menyampaikan, rumusan Pasal 100 ayat (1) UU 1/2023 tidak mewajibkan hakim untuk memberikan masa percobaan jika menjatuhkan pidana mati.

“Pasal 100 ayat (1) menekankan kondisi yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan masa percobaan, yaitu ada tidaknya penyesalan atau signifikan tidaknya peran dari terdakwa. Selain itu, masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” ujarnya yang juga Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Rekomendasi
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Pakar Asal AS Ini Yakin...
Pakar Asal AS Ini Yakin Rusia Dijamin Memenangkan Perang Ukraina, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved