DPR: Penerapan Masa Percobaan terhadap Terpidana Mati KUHP Baru Bersifat Otomatis

Jum'at, 26 Mei 2023 - 16:44 WIB
loading...
DPR: Penerapan Masa...
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan bahwa masa percobaan dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang bersifat otomatis. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan bahwa masa percobaan dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang bersifat otomatis. Hal itu dikatakannya dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Pekerjaan Rumah Pemerintah dan Pengadilan untuk Pidana Mati dalam KUHP Baru di Yogyakarta.

“Original intent dari rumusan Pasal 100 ayat (1) KUHP baru adalah seluruh pidana mati wajib disertai dengan masa percobaan. Hal ini juga konsisten dengan penjelasan Pasal 98 KUHP baru,” ujar Taufik dikutip Jumat (26/5/2023).

Penjelasan Pasal 98 UU 1/2023 menekankan bahwa salah satu sifat khusus dari pidana mati adalah ia dijatuhkan dengan masa percobaan sebagai upaya untuk memperbaiki diri agar eksekusi tidak perlu dilaksanakan dan diganti menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati

Taufik Basari menjelaskan, selain mewajibkan masa percobaan Pasal 100 ayat (1) UU 1/2023 juga mengatur syarat bagi hakim dalam penjatuhan pidana mati, yaitu “penyesalan dan peran terdakwa merupakan syarat bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati. Jika pidana mati dijatuhkan, maka harus dicantumkan juga masa percobaannya.”

Kedua perbedaan tafsir ini dinilai menunjukkan sumirnya pengaturan pidana mati dengan masa percobaan dalam Pasal 100 UU 1/2023. Hal ini juga disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Muh. Djauhar Setyadi yang mengkhawatirkan potensi permasalahan dalam rumusan UU 1/2023.

“Pasal 100 ayat (1) KUHP baru menimbulkan kebingungan, khususnya frasa ‘dengan memperhatikan’. Hal ini justru akan menimbulkan keraguan bagi hakim jika hendak menerapkannya,.” kata Djauhar dalam kesempatan sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Rekomendasi
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Iran Klaim Hancurkan...
Iran Klaim Hancurkan 11 Pesawat Militer dan Bunuh 200 Tentara AS, Sebut Data Pentagon Bohong
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved