Komisi III Bakal Panggil Kejagung soal Korupsi BTS 4G, Partai Perindo: Usut Mega Skandal hingga ke Akar-akarnya

Jum'at, 26 Mei 2023 - 15:37 WIB
loading...
Komisi III Bakal Panggil Kejagung soal Korupsi BTS 4G, Partai Perindo: Usut Mega Skandal hingga ke Akar-akarnya
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan mendukung rencana Komisi III DPR memanggil Kejagung terkait perkembangan dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Yerry Tawalujan mendukung rencana Komisi III DPR memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan dugaan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo .

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan upaya percepatan pengusutan dugaan mega korupsi yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate.



"Masyarakat sedang menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini. Jadi harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Itu sebabnya kami mendukung pihak Komisi III DPR RI agar segera memanggil Jaksa Agung supaya mempercepat penuntasan mega skandal ini," ujar Yerry, Jumat (26/5/2023).



Yerry Tawalujan yang merupakan putra asli Minahasa sekaligus Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu mengimbau semua lapisan masyarakat untuk turut aktif mengawasi progres kasus yang dimaksud.

Politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, pengusutan harus tuntas tentang siapa saja dana haram itu dialirkan.

"Kami mendorong elemen-elemen masyarakat, ormas antikorupsi, tokoh-tokoh agama dan semua pihak yang peduli dengan kemajuan pembangunan untuk ikut mengawasi dan bersuara supaya mega korupsi BTS 4G ini diusut tuntas," jelas juru bicara nasional Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Yerry menambahkan pengungkapan dugaan kasus korupsi ini murni penegakan hukum bukan unsur politik. Menurutnya, jika kasus mega korupsi berskala besar itu dilakukan oleh pelaku politik, biasanya hanya pelaku utama saja yang diproses hukum, sedangkan aktor utama atau otak perencana kasus korupsi itu tak tersentuh hukum.



"Makanya, kami meminta Komisi III DPR segera saja buktikan janjinya dan panggil Kejaksaan Agung," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)