Mahfud MD Sebut Vonis MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK . Meski mengaku belum membaca putusan MK tentang perpanjangan pimpinan KPK, Mahfud menjamin pemerintah akan mendalami vonis tersebut.
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Mahfud mengakui ada beberapa pakar mengusulkan agar pemerintah bertanya kepada MK tentang putusan tersebut. Pemerintah pun belum menimbang gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi maupun fatwa.
Akan tetapi, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini meyakini putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi. Mahfud tidak memungkiri ada potensi multitafsir setelah putusan tersebut.
"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," jelas Mahfud.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Mahfud mengakui ada beberapa pakar mengusulkan agar pemerintah bertanya kepada MK tentang putusan tersebut. Pemerintah pun belum menimbang gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi maupun fatwa.
Akan tetapi, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini meyakini putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi. Mahfud tidak memungkiri ada potensi multitafsir setelah putusan tersebut.
"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," jelas Mahfud.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.