Denny Indrayana Hubungkan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK dengan Pilpres 2024
Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:45 WIB
loading...
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan berkaitan dengan strategi pemengan pada Pilpres 2024. Foto/Instagrram@dennyindrayana99
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) sarat politis. Putusan ini dianggapnya strategi pemenangan untuk salah satu calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang didapat Jumat (26/5/2023).
Pada sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 itu, MK memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Menurut Denny, putusan ini memperkuat pernyataannya yang menyebutkan kalau saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat pemenangan pemilu.
Baca juga: Denny Indrayana Tulis Curahan Hati Lewat Puisi
"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," tegasnya.
"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang didapat Jumat (26/5/2023).
Pada sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 itu, MK memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Menurut Denny, putusan ini memperkuat pernyataannya yang menyebutkan kalau saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat pemenangan pemilu.
Baca juga: Denny Indrayana Tulis Curahan Hati Lewat Puisi
"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," tegasnya.
Lihat Juga :