Fahri Hamzah: Putusan MK Tegaskan Posisi KPK Bagian Eksekutif
Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
"Penegasan ini memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun," terangnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, setelah presiden dilantik, secara otomatis ia mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur operasionalnya melalui rancangan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
"Maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana," tandas Fahri.
Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, setelah presiden dilantik, secara otomatis ia mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur operasionalnya melalui rancangan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
"Maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana," tandas Fahri.
(muh)
Lihat Juga :