Fahri Hamzah: Putusan MK Tegaskan Posisi KPK Bagian Eksekutif
Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:07 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilali putusan MK soal masa jabatan pimmpinan KPK menegasa bahwa lembaga antirasuah berda di ranah eksekutf.Foto/Instagrarm @fahrihamzah
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19/2019. Dalam UU ini, KPK berada pada ranah eksekutif.
"Secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan undang undang KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora ini menjelaskan, Pasal 3 UU KPK menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Menurut Fahri, penegasan melalui keputusan MK ini diperlikan sehingga ada koordinasi kerja kelembagaan di tiap tahapannya, dalam cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh presiden yang masa jabatannya juga per 5 tahun.
"Secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan undang undang KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora ini menjelaskan, Pasal 3 UU KPK menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Menurut Fahri, penegasan melalui keputusan MK ini diperlikan sehingga ada koordinasi kerja kelembagaan di tiap tahapannya, dalam cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh presiden yang masa jabatannya juga per 5 tahun.
Lihat Juga :