KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terkait Mantan Wali Kota Bekasi
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:03 WIB
loading...
KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan perkara mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan perkara mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena putusan banding Rahmat Effendi belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
"Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/12/2022).
Ali menjelaskan, Pengadilan Tinggi Bandung belum mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembebanan uang pengganti kepada Rahmat Effendi sebesar Rp17 miliar. Uang pengganti yang dituntut tim jaksa tersebut, merupakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Rahmat Effendi.
Baca juga: KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya
"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," terangnya.
"Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/12/2022).
Ali menjelaskan, Pengadilan Tinggi Bandung belum mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembebanan uang pengganti kepada Rahmat Effendi sebesar Rp17 miliar. Uang pengganti yang dituntut tim jaksa tersebut, merupakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Rahmat Effendi.
Baca juga: KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya
"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," terangnya.
Lihat Juga :