MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Demokrat Sebut Lampaui Kewenangan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 08:04 WIB
loading...
Politikus Partai Demokratt Benny K harman menilai MK melampauin kewenangan saat memutusksan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK. Putusan mengubah satu periode jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun dinilai melampaui kewenangan MK.
"Pertama, MK telah mengambilalih kewenangan pembentuk UU mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Dari mana asal-usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu," ujar Benny, Kamis (25/5/2023).
Benny mengatakan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah ranah lembaga pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR hingga Presiden. Masa jabatan KPK dikatakannya bukan isu konstitusional.
"Masa jabatan pimpinan KPK itu bukan isu konstitusional. MK telah memperluas kewenangan konstitusionalnya dan juga memperluas ruang lingkup permasalahan yang menjadi kewenangannya," ungkap Benny.
"Pertama, MK telah mengambilalih kewenangan pembentuk UU mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Dari mana asal-usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu," ujar Benny, Kamis (25/5/2023).
Benny mengatakan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah ranah lembaga pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR hingga Presiden. Masa jabatan KPK dikatakannya bukan isu konstitusional.
"Masa jabatan pimpinan KPK itu bukan isu konstitusional. MK telah memperluas kewenangan konstitusionalnya dan juga memperluas ruang lingkup permasalahan yang menjadi kewenangannya," ungkap Benny.
Lihat Juga :