Biar Adil, PPP Desak Revisi UU MK Atur Hakim Konstitusi Menjabat 5 Tahun

Jum'at, 26 Mei 2023 - 07:07 WIB
loading...
Biar Adil, PPP Desak...
Suasana sidang di MK. Politikus PPP Arsul Sani mengusulkan agar masa jabatan hakim konstitusi dikembalikan lagi menjadi lima tahun melalui revisi keempat UU MK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki implikasi hukum yang luas. Selain UU KPK, putusan tersebut juga membawa konsekuensi pada UU MK.

”Kami menghormati putusan MK. Namun, kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," ujar Arsul, Kamis (25/5/2023).

Dalam Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020, seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun, sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.

"Dalam putusan MK tentang masa jabatan Pimpinan KPK ini menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance," kata dia.

Baca juga: PPP Desak Kominfo Take Down Podcast LGBT Deddy Corbuzier

MK, kata Arsul, mempertimbangkan bahwa masa jabatan pimpinan lembaga-lembaga negara lima tahun, atas dasar prinsip keadilan, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Melalui putusan itu, MK juga menganggap penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun itu adalah penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

"Nah, agar prinsip keadilan dan agar tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, maka DPR dan Pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK ini dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama. Saat ini hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan," terang Arsul.



Hal ini kata dia memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yg diseleksi secara terbuka sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM dan lain sebagainya.

"Selanjutnya, terkait dengan putusan MK itu sendiri saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi. Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah Putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode kedepan. Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," pungkas Arsul Sani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar pada Kamis (25/5/2023).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Gandeng Kemenkes dan...
Gandeng Kemenkes dan BRIN, BNN Segera Teliti Ganja Medis
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
Pesan Mardiono ke Kader...
Pesan Mardiono ke Kader PPP saat Safari Ramadan di Jambi
Komisi III DPR Puji...
Komisi III DPR Puji Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis di Sunda Kelapa
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Daihatsu Siap Kenalkan...
Daihatsu Siap Kenalkan Kei Car Terbaru Bulan Depan
Perajin Patung Relief...
Perajin Patung Relief Kawasan Gasblock PGN Karangrejo Makin Cuan di Suadesa Festival 2025
Teknologi dan Benih...
Teknologi dan Benih Unggul Kunci Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita Terkini
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Pemusnahan Amunisi Tewaskan...
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, Kemhan: Investigasi sedang Dilakukan
Infografis
5 Tahun Terakhir, Kelas...
5 Tahun Terakhir, Kelas Menengah Indonesia Tergerus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved