Agum Gumelar soal TNI Isi Jabatan Sipil: Jangan Coba-Coba kalau Tak Diminta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar berharap agar TNI tidak perlu menempatkan personel dalam jabatan sipil tanpa adanya permintaan.
"Oh jangan. Gak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itu pun berpulang dari TNI, bisa nggak memenuhi permintaan itu? Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah. Itu yang dicaci maki rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi, itu bukan dwifungsi," kata Agum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Senin (23/5/2023).
Agum mengungkapkan di masanya dulu, anggota TNI yang menempati jabatan sipil sifatnya penugasan. Ini merupakan permintaan dari instansi terkait.
”Dasarnya adalah permintaan. Kalau katakanlah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bupatinya seorang militer, maka diproses. Diajukan kepada korem, ke kodam, ke mabes. Tanpa permintaan kita tak bisa naro anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah," kata Agum.
Agum pun menjelaskan mengenai dwifungsi ABRI. Menurutnya dwifungsi ABRI dimaksudkan untuk membawa bangsa ke tujuan nasional bersama-sama dengan kekuatan sosial, politik dan lainnya.
"Dwifungsi itu adalah suatu peran dari TNI/Polri, ABRI waktu itu bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya untuk bersama-sama membawa bangsa ini ke tujuan nasional . Itu dwifungsi, bukan penugaskaryaan. Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya," kata Agum.
Lihat Juga: Profil Susilo Adi Purwantoro, Pati TNI Jenderal Bintang Dua Wakil Rektor Universitas Pertahanan
"Oh jangan. Gak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itu pun berpulang dari TNI, bisa nggak memenuhi permintaan itu? Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah. Itu yang dicaci maki rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi, itu bukan dwifungsi," kata Agum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Senin (23/5/2023).
Agum mengungkapkan di masanya dulu, anggota TNI yang menempati jabatan sipil sifatnya penugasan. Ini merupakan permintaan dari instansi terkait.
”Dasarnya adalah permintaan. Kalau katakanlah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bupatinya seorang militer, maka diproses. Diajukan kepada korem, ke kodam, ke mabes. Tanpa permintaan kita tak bisa naro anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah," kata Agum.
Agum pun menjelaskan mengenai dwifungsi ABRI. Menurutnya dwifungsi ABRI dimaksudkan untuk membawa bangsa ke tujuan nasional bersama-sama dengan kekuatan sosial, politik dan lainnya.
"Dwifungsi itu adalah suatu peran dari TNI/Polri, ABRI waktu itu bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya untuk bersama-sama membawa bangsa ini ke tujuan nasional . Itu dwifungsi, bukan penugaskaryaan. Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya," kata Agum.
Lihat Juga: Profil Susilo Adi Purwantoro, Pati TNI Jenderal Bintang Dua Wakil Rektor Universitas Pertahanan
(muh)