Wapres Tak Masalah Kantor Kemensos Diacak-acak KPK

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:34 WIB
loading...
Wapres Tak Masalah Kantor Kemensos Diacak-acak KPK
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin angkat bicara menanggapi Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Mei 2023. Foto/Binti Mufrida
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin angkat bicara menanggapi Kantor Kementerian Sosial ( Kemensos ) yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Mei 2023. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kemensos.

Wapres pun menegaskan akan mendukung KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. “Kalau ada penyimpangan kita ada pihak-pihak yang memang punya tugas (KPK) untuk melakukan itu (pengusutan),” tegas Wapres saat ditanya awak media di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

“Saya kira, tidak akan ada masalah kalau memang ada sesuatu yang dicurigai, sampai ketemu datanya benar atau tidak benar,” tambahnya.





Lebih lanjut, Wapres juga memastikan pemerintah akan melakukan perbaikan-perbaikan sistem dan pengawasan agar tidak ada lagi korupsi bansos. “Kita kan pemerintah itu terus memperbaiki sistem dan secara terus menerus kemudian melakukan pengawasan-pengawasan terhadap pelaksanaan terhadap bantuan-bantuan itu,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah dokumen dan bukti elektronik diamankan penyidik KPK dari hasil penggeledahan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat pada Selasa (23/5/2023). Dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah menetapkan enam tersangka.

Salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Kuncoro Wibowo telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)