Segera Diputus MK, PAN Ingin Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:41 WIB
loading...
Segera Diputus MK, PAN...
Waketum PAN Yandri Susanto berharap Hakim MK mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Uji materi atas sistem Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang terakhir telah dilaksanakan pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto berharap Hakim MK akan mendengarkan harapan masyarakat dan mayoritas parpol di DPR.

"Kita berharap putusan itu sesuai dengan kehendak rakyat, yaitu proporsional terbuka," kata Yandri dikutip Rabu (23/5/2023).



Yandri berpandangan, sistem proporsional tertutup ini nantinya justru akan menutup kader-kader terbaik yang ingin berkontribusi besar untuk Bangsa ini diketahui secara luas oleh masyarakat.

Sebab, masyarakat tidak akan mengetahui identitas hingga rekam jejak calon legislatif (Caleg) pada saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.

"Tapi kalo suara terbanyak, siapa yang banyak menyapa rakyat, siapa yang banyak disukai rakyat, dialah wakil rakyat yang sesungguhnya," ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu justru berkeyakinan jika MK tidak akan sulit dalam memutuskan uji materi ini. Pasalnya, MK sudah pernah memutuskan gugatan serupa di tahun 2018 silam.

"Saya kira MK hanya mengeluarkan itu saja. Bahwa Pemilu ini sudah tepat dengan suara terbanyak, tidak dengan yang tertutup," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)