Mantan Kepala PPATK Bicara Sanksi bagi Parpol yang Terbukti Terima Aliran Dana TPPU
Rabu, 24 Mei 2023 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Kendati diatur dalam UU TPPU, Yunus berkata, pembubaran parpol tak bisa serta-mereta diterapkan. Pasalnya, kata dia, pembubaran parpol harus dilakukan melalui mekanisme lain.
"Kalau partai, dia ada UU sendiri yang atur, UU Parpol. Kalau mau dibubarkan, dia harus lewat MK. Diproses di sana, kalau salah dan bisa dibubarkan, ya bubar," terang Yunus.
"Dia masuk ke MK, nanti MK lah yang memutus. Jadi jalurnya agak beda, tidak sama dengan koorpprasi biasa. Dia koorporasi khusus, politik soalnya," terang Yunus.
"Kalau partai, dia ada UU sendiri yang atur, UU Parpol. Kalau mau dibubarkan, dia harus lewat MK. Diproses di sana, kalau salah dan bisa dibubarkan, ya bubar," terang Yunus.
"Dia masuk ke MK, nanti MK lah yang memutus. Jadi jalurnya agak beda, tidak sama dengan koorpprasi biasa. Dia koorporasi khusus, politik soalnya," terang Yunus.
(abd)
Lihat Juga :