Mantan Kepala PPATK Bicara Sanksi bagi Parpol yang Terbukti Terima Aliran Dana TPPU

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:42 WIB
loading...
Mantan Kepala PPATK...
Mantan PPATK Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI) Kominfo . Kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.

Kejagung menyatakan akan mendalami aliran dana korupsi BTS 4G ke sejumlah pihak, termasuk partai politik. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. Menurutnya, hukuman itu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.



"Kalau dia (parpol) dianggap salah, kena di Pasal 7 ayat (1), Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap koorporasi, adalah pidana denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Yunus saat dihubungi, Selaaa (23/5/2023).

Merujuk Pasal 7 ayat (2), kata Yunus, parpol juga bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh badan usaha, pencabutan izin usaha, pembubaran atau pelarangan koorporasi, perampasan asset koorporasi untuk negara.

"Nah ini hukuman tambahan ini keras di Pasal 7 UU 8/2010," tuturnya.

Menurutnya, parpol masuk dalam kategori koorporasi yang disebutkan dalam UU TPPU. Pasalnya, definisi koorporasi terbilag luas.

Baca juga: Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Elite Parpol, MahfuD MD Sudah Lapor ke Jokowi

"Koorporasi itu pengertiannya sangat luas, bisa perhimpunan orang baik yang berbadan hukum ataupun tidak. Nah koorporasi ini kalau definisi yang luas itu, partai masuk ke sana dia," ucapnya.

Kendati diatur dalam UU TPPU, Yunus berkata, pembubaran parpol tak bisa serta-mereta diterapkan. Pasalnya, kata dia, pembubaran parpol harus dilakukan melalui mekanisme lain.

"Kalau partai, dia ada UU sendiri yang atur, UU Parpol. Kalau mau dibubarkan, dia harus lewat MK. Diproses di sana, kalau salah dan bisa dibubarkan, ya bubar," terang Yunus.

"Dia masuk ke MK, nanti MK lah yang memutus. Jadi jalurnya agak beda, tidak sama dengan koorpprasi biasa. Dia koorporasi khusus, politik soalnya," terang Yunus.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
KPK Sebut Rekomendasi...
KPK Sebut Rekomendasi Tata Kelola Parpol Sudah Dilaporkan ke Prabowo dan Puan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Rekomendasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Yossi Cohen, Mantan...
Yossi Cohen, Mantan Kepala Mossad yang Menantang Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved