Mantan Kepala PPATK Bicara Sanksi bagi Parpol yang Terbukti Terima Aliran Dana TPPU
Rabu, 24 Mei 2023 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk Pasal 7 ayat (2), kata Yunus, parpol juga bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh badan usaha, pencabutan izin usaha, pembubaran atau pelarangan koorporasi, perampasan asset koorporasi untuk negara.
"Nah ini hukuman tambahan ini keras di Pasal 7 UU 8/2010," tuturnya.
Menurutnya, parpol masuk dalam kategori koorporasi yang disebutkan dalam UU TPPU. Pasalnya, definisi koorporasi terbilag luas.
Baca juga: Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Elite Parpol, MahfuD MD Sudah Lapor ke Jokowi
"Koorporasi itu pengertiannya sangat luas, bisa perhimpunan orang baik yang berbadan hukum ataupun tidak. Nah koorporasi ini kalau definisi yang luas itu, partai masuk ke sana dia," ucapnya.
"Nah ini hukuman tambahan ini keras di Pasal 7 UU 8/2010," tuturnya.
Menurutnya, parpol masuk dalam kategori koorporasi yang disebutkan dalam UU TPPU. Pasalnya, definisi koorporasi terbilag luas.
Baca juga: Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Elite Parpol, MahfuD MD Sudah Lapor ke Jokowi
"Koorporasi itu pengertiannya sangat luas, bisa perhimpunan orang baik yang berbadan hukum ataupun tidak. Nah koorporasi ini kalau definisi yang luas itu, partai masuk ke sana dia," ucapnya.
Lihat Juga :