Mantan Kepala PPATK Bicara Sanksi bagi Parpol yang Terbukti Terima Aliran Dana TPPU

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:42 WIB
loading...
Mantan Kepala PPATK...
Mantan PPATK Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI) Kominfo . Kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.

Kejagung menyatakan akan mendalami aliran dana korupsi BTS 4G ke sejumlah pihak, termasuk partai politik. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. Menurutnya, hukuman itu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.



"Kalau dia (parpol) dianggap salah, kena di Pasal 7 ayat (1), Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap koorporasi, adalah pidana denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Yunus saat dihubungi, Selaaa (23/5/2023).

Merujuk Pasal 7 ayat (2), kata Yunus, parpol juga bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh badan usaha, pencabutan izin usaha, pembubaran atau pelarangan koorporasi, perampasan asset koorporasi untuk negara.

"Nah ini hukuman tambahan ini keras di Pasal 7 UU 8/2010," tuturnya.

Menurutnya, parpol masuk dalam kategori koorporasi yang disebutkan dalam UU TPPU. Pasalnya, definisi koorporasi terbilag luas.



"Koorporasi itu pengertiannya sangat luas, bisa perhimpunan orang baik yang berbadan hukum ataupun tidak. Nah koorporasi ini kalau definisi yang luas itu, partai masuk ke sana dia," ucapnya.

Kendati diatur dalam UU TPPU, Yunus berkata, pembubaran parpol tak bisa serta-mereta diterapkan. Pasalnya, kata dia, pembubaran parpol harus dilakukan melalui mekanisme lain.

"Kalau partai, dia ada UU sendiri yang atur, UU Parpol. Kalau mau dibubarkan, dia harus lewat MK. Diproses di sana, kalau salah dan bisa dibubarkan, ya bubar," terang Yunus.

"Dia masuk ke MK, nanti MK lah yang memutus. Jadi jalurnya agak beda, tidak sama dengan koorpprasi biasa. Dia koorporasi khusus, politik soalnya," terang Yunus.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)