Mantan Kepala PPATK Bicara Sanksi bagi Parpol yang Terbukti Terima Aliran Dana TPPU
Rabu, 24 Mei 2023 - 07:42 WIB
loading...
Mantan PPATK Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI) Kominfo . Kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.
Kejagung menyatakan akan mendalami aliran dana korupsi BTS 4G ke sejumlah pihak, termasuk partai politik. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. Menurutnya, hukuman itu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Kalau dia (parpol) dianggap salah, kena di Pasal 7 ayat (1), Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap koorporasi, adalah pidana denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Yunus saat dihubungi, Selaaa (23/5/2023).
Kejagung menyatakan akan mendalami aliran dana korupsi BTS 4G ke sejumlah pihak, termasuk partai politik. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. Menurutnya, hukuman itu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Kalau dia (parpol) dianggap salah, kena di Pasal 7 ayat (1), Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap koorporasi, adalah pidana denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Yunus saat dihubungi, Selaaa (23/5/2023).
Lihat Juga :