Mantan Kepala PPATK Bicara Sanksi bagi Parpol yang Terbukti Terima Aliran Dana TPPU

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:42 WIB
loading...
Mantan Kepala PPATK...
Mantan PPATK Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI) Kominfo . Kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.

Kejagung menyatakan akan mendalami aliran dana korupsi BTS 4G ke sejumlah pihak, termasuk partai politik. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. Menurutnya, hukuman itu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.



"Kalau dia (parpol) dianggap salah, kena di Pasal 7 ayat (1), Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap koorporasi, adalah pidana denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Yunus saat dihubungi, Selaaa (23/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
KPK Sebut Rekomendasi...
KPK Sebut Rekomendasi Tata Kelola Parpol Sudah Dilaporkan ke Prabowo dan Puan
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved