Mantan Kepala PPATK Bicara Sanksi bagi Parpol yang Terbukti Terima Aliran Dana TPPU

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:42 WIB
loading...
Mantan Kepala PPATK...
Mantan PPATK Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI) Kominfo . Kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.

Kejagung menyatakan akan mendalami aliran dana korupsi BTS 4G ke sejumlah pihak, termasuk partai politik. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai parpol yang terbukti menerima aliran dana dari hasil TPPU dapat dikenakan hukuman pidana. Menurutnya, hukuman itu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.



"Kalau dia (parpol) dianggap salah, kena di Pasal 7 ayat (1), Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap koorporasi, adalah pidana denda paling banyak Rp100 miliar," tutur Yunus saat dihubungi, Selaaa (23/5/2023).

Merujuk Pasal 7 ayat (2), kata Yunus, parpol juga bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh badan usaha, pencabutan izin usaha, pembubaran atau pelarangan koorporasi, perampasan asset koorporasi untuk negara.

"Nah ini hukuman tambahan ini keras di Pasal 7 UU 8/2010," tuturnya.

Menurutnya, parpol masuk dalam kategori koorporasi yang disebutkan dalam UU TPPU. Pasalnya, definisi koorporasi terbilag luas.



"Koorporasi itu pengertiannya sangat luas, bisa perhimpunan orang baik yang berbadan hukum ataupun tidak. Nah koorporasi ini kalau definisi yang luas itu, partai masuk ke sana dia," ucapnya.

Kendati diatur dalam UU TPPU, Yunus berkata, pembubaran parpol tak bisa serta-mereta diterapkan. Pasalnya, kata dia, pembubaran parpol harus dilakukan melalui mekanisme lain.

"Kalau partai, dia ada UU sendiri yang atur, UU Parpol. Kalau mau dibubarkan, dia harus lewat MK. Diproses di sana, kalau salah dan bisa dibubarkan, ya bubar," terang Yunus.

"Dia masuk ke MK, nanti MK lah yang memutus. Jadi jalurnya agak beda, tidak sama dengan koorpprasi biasa. Dia koorporasi khusus, politik soalnya," terang Yunus.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Meeting dengan Tim Hukum...
Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Ormas Gerakan Rakyat...
Ormas Gerakan Rakyat Jadikan Anies Panutan, Bakal Jadi Parpol?
AHY Optimistis Demokrat...
AHY Optimistis Demokrat Makin Kuat di Pemerintahan, Siap Bangkit 5 Tahun ke Depan
Fadli Zon: Loyalitas...
Fadli Zon: Loyalitas Partai Berakhir ketika Loyalitas Negara Dimulai
Waketum PSI Bilang Kepala...
Waketum PSI Bilang Kepala Daerah Pelayan Rakyat, Bukan Pelayan Partai
Budi Arie Temui Jokowi,...
Budi Arie Temui Jokowi, Ngaku Bahas Partai Super Tbk, Apa Itu?
Program Remaja Bernegara...
Program Remaja Bernegara Jadi Laboratorium Politik NasDem bagi Generasi Muda
Di HUT Ke-17 Gerindra,...
Di HUT Ke-17 Gerindra, Prabowo: Tak Ada Lawan Politik, yang ada Kawan Seperjuangan
Rekomendasi
Dokter PPDS UI Jadi...
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
Pria Ini Ngaku Ayah...
Pria Ini Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Biola Legendaris di...
Biola Legendaris di Film Titanic Akan Dilelang, Tertarik?
Berita Terkini
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
33 menit yang lalu
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
1 jam yang lalu
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
3 jam yang lalu
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
4 jam yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
5 jam yang lalu
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
5 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved