BP2MI Berhasil Selamatkan Hak PMI Sebesar Rp13,73 Miliar
Kamis, 23 Juli 2020 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
“Penyerahan hak-hak kepada calon PMI dan PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus. Tentu penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, dan konsorsium asuransi,” terang Yana.
Yana mengutarakan telah menerjemahkan dan legalisasi 208 dokumen untuk klaim asuransi di luar negeri. Dari jumlah itu, ada tiga dokumen untuk santunan dan pengajuan klaim asuransi bagi 3 PMI ABK.
Ketiga menimnggal dunia tertimpa jembatan di Taiwan. Total dana yang dicairkan sebanyak Rp11,46 miliar. BP2MI juga membantu pengembalian dokumen yang ditahan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan lembaga pelatihan kerja (LPK).
Pada semester I 2020, ada sebanyak 20 dokumen yang sudah dikembalikan. Dokumen itu terdiri dari 9 ijazah, 5 paspor, 2 kartu tanda penduduk, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)
Pelayanan terhadap calon pekerja dan PMI tetap berjalan meskipun Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. “Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak calon pekerja dan PMI, serta keluarganya telah kami berikan pelayanan,” pungkas Yana.
Yana mengutarakan telah menerjemahkan dan legalisasi 208 dokumen untuk klaim asuransi di luar negeri. Dari jumlah itu, ada tiga dokumen untuk santunan dan pengajuan klaim asuransi bagi 3 PMI ABK.
Ketiga menimnggal dunia tertimpa jembatan di Taiwan. Total dana yang dicairkan sebanyak Rp11,46 miliar. BP2MI juga membantu pengembalian dokumen yang ditahan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan lembaga pelatihan kerja (LPK).
Pada semester I 2020, ada sebanyak 20 dokumen yang sudah dikembalikan. Dokumen itu terdiri dari 9 ijazah, 5 paspor, 2 kartu tanda penduduk, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)
Pelayanan terhadap calon pekerja dan PMI tetap berjalan meskipun Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. “Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak calon pekerja dan PMI, serta keluarganya telah kami berikan pelayanan,” pungkas Yana.
(kri)
Lihat Juga :