Jelang Pemilu 2024, KPAI Gaet Bawaslu Lakukan Pengawasan terhadap Anak
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Ai menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu menemukan sebanyak 94.956 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di antaranya anak dibawah umur dan belum menikah dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Ai menyebutkan, pada pesta demokrasi, anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan verbal maupun nonverbal. Sebab materi politik yang tidak sesuai dapat merusak tumbuh kembang anak.
"Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak," ucap Ai.
Kendati demikian, untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan dan eksploitasi anak pemilu serentak 2024 mendatang, pihaknya melakukan komitmen dengan bawaslu untuk melanjutkan kolaborasi bersama, dengan melakukan pengawasan intensif.
Setidaknya kata dia, ada lima bentuk pengawasan yang saat ini menjadi bagian fokus kerja sama KPAI dan Bawaslu.
1. Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Ai menyebutkan, pada pesta demokrasi, anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan verbal maupun nonverbal. Sebab materi politik yang tidak sesuai dapat merusak tumbuh kembang anak.
"Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak," ucap Ai.
Kendati demikian, untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan dan eksploitasi anak pemilu serentak 2024 mendatang, pihaknya melakukan komitmen dengan bawaslu untuk melanjutkan kolaborasi bersama, dengan melakukan pengawasan intensif.
Setidaknya kata dia, ada lima bentuk pengawasan yang saat ini menjadi bagian fokus kerja sama KPAI dan Bawaslu.
1. Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Lihat Juga :