Kaji Revisi UU TNI, Lemhannas Fokus pada Perang dan Hubungan Sipil-Militer
Selasa, 23 Mei 2023 - 11:35 WIB
loading...
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan usulan revisi UU TNI akan dikaji lewat diskusi siang ini yang juga melibatkan para pakar. Foto: MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) akan mengkaji usulan revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kajian dilakukan melalui grup-grup diskusi.
"Kami baru akan memulai kajiannya nanti siang focus group discussion-nya nanti siang tentang revisi UU TNI," kata Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto ditemui di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Diskusi itu, kata Andi, akan digelar bersama dengan beberapa pihak, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan (Kemhan), serta pakar. Kejadian difokuskan pada dua variable. Pertama, kajian mengenai perang. Apakah memang terjadi perubahhan karakter perang sehingga mengharuskan perubahan regulasi?
"Kalau karakter perang itu biasanya dikaji apakah ada ancaman baru, tipe ancaman baru, apakah ada teknologi baru, kalau dua jawaban ini iya, ada perubahan karakter perang maka yang pertama-tama disesuaikan doktrin pertahanan dan militernya," katanya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi UU TNI Ditinjau Ulang
"Doktrin pertahanan dan militernya berubah karena karakter perang berubah lalu diuji apakah regulasinya cocok dengan doktrin yang baru," sambungnya.
Kajian kedua adalah persoalan hubungan sipil-militer. Apakah ada perubahan kualitas hubungan sipil-militer di Indonesia dalam rangka konsolidasi demokrasi?
"Kami baru akan memulai kajiannya nanti siang focus group discussion-nya nanti siang tentang revisi UU TNI," kata Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto ditemui di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Diskusi itu, kata Andi, akan digelar bersama dengan beberapa pihak, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan (Kemhan), serta pakar. Kejadian difokuskan pada dua variable. Pertama, kajian mengenai perang. Apakah memang terjadi perubahhan karakter perang sehingga mengharuskan perubahan regulasi?
"Kalau karakter perang itu biasanya dikaji apakah ada ancaman baru, tipe ancaman baru, apakah ada teknologi baru, kalau dua jawaban ini iya, ada perubahan karakter perang maka yang pertama-tama disesuaikan doktrin pertahanan dan militernya," katanya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi UU TNI Ditinjau Ulang
"Doktrin pertahanan dan militernya berubah karena karakter perang berubah lalu diuji apakah regulasinya cocok dengan doktrin yang baru," sambungnya.
Kajian kedua adalah persoalan hubungan sipil-militer. Apakah ada perubahan kualitas hubungan sipil-militer di Indonesia dalam rangka konsolidasi demokrasi?
Lihat Juga :