2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU
Senin, 22 Mei 2023 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Bicara Status Adik Johnny Plate: Kita Tunggu Saja
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Keenam tersangka, yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan terbaru Menkominfo Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kejagung Bicara Status Adik Johnny Plate: Kita Tunggu Saja
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Keenam tersangka, yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan terbaru Menkominfo Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(thm)
Lihat Juga :