Kata Mahfud MD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BAKTI Kominfo ke Nasdem

Senin, 22 Mei 2023 - 16:13 WIB
loading...
Kata Mahfud MD Soal...
Plt Menkominfo Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Senin (22/5/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini memunculkan adanya dugaan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Johnny Plate ataupun Partai Nasdem karena posisi Plate sebagai Sekjen.

Atas dugaan ini, Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD tak berkomentar banyak. Mahfud meminta semua pihak menunggu proses hukum hingga pengadilan.

"Enggak tahu (aliran dana), nanti pengadilan saja. Saya kan tidak boleh mendahului pengadilan," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).



"Pengadilannya itu akan terbuka dan fokusnya pada masalah hukum. Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum hukum," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Mahfud menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate bukan bagian dari politisasi. Sebab, penyidikan kasus tersebut telah dimulai Juni 2022.

"Saya sampaikan, ini bukan politisasi. Penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni karena bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April enggak bener. Ditinjau bulan Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud menegaskan, penahanan Johnny Plate tidak ada sangkut pautnya dengan calon presiden atau Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Kejagung Telusuri Aliran Korupsi Johnny Plate ke Nasdem, Paloh: Bagus, Itu Mau Kami

"Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun semua tahu itu. Karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," kata Mahfud.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum ditetapkan tersangka Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mempersilakan Kejagung menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Justru itulah yang telah dikehendakinya.

Ia ingin penanganan perkara yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka itu dapat berjalan transparan.

"Aliran dana ini bagus. Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparannya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi," kata Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Ia pun mempersilakan tim penyidik untuk memeriksa partainya. "Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," kata Paloh.

"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Nasdem. Nasdem se-welcome itu. Kita menyambut itu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved