Kata Mahfud MD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BAKTI Kominfo ke Nasdem

Senin, 22 Mei 2023 - 16:13 WIB
loading...
Kata Mahfud MD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BAKTI Kominfo ke Nasdem
Plt Menkominfo Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Senin (22/5/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini memunculkan adanya dugaan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Johnny Plate ataupun Partai Nasdem karena posisi Plate sebagai Sekjen.

Atas dugaan ini, Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD tak berkomentar banyak. Mahfud meminta semua pihak menunggu proses hukum hingga pengadilan.

"Enggak tahu (aliran dana), nanti pengadilan saja. Saya kan tidak boleh mendahului pengadilan," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).



"Pengadilannya itu akan terbuka dan fokusnya pada masalah hukum. Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum hukum," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Mahfud menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate bukan bagian dari politisasi. Sebab, penyidikan kasus tersebut telah dimulai Juni 2022.

"Saya sampaikan, ini bukan politisasi. Penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni karena bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April enggak bener. Ditinjau bulan Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud menegaskan, penahanan Johnny Plate tidak ada sangkut pautnya dengan calon presiden atau Pemilu 2024 mendatang.



"Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun semua tahu itu. Karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," kata Mahfud.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum ditetapkan tersangka Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mempersilakan Kejagung menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Justru itulah yang telah dikehendakinya.

Ia ingin penanganan perkara yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka itu dapat berjalan transparan.

"Aliran dana ini bagus. Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparannya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi," kata Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Ia pun mempersilakan tim penyidik untuk memeriksa partainya. "Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," kata Paloh.

"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Nasdem. Nasdem se-welcome itu. Kita menyambut itu," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)