Kata Mahfud MD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BAKTI Kominfo ke Nasdem
Senin, 22 Mei 2023 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sampaikan, ini bukan politisasi. Penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni karena bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April enggak bener. Ditinjau bulan Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud menegaskan, penahanan Johnny Plate tidak ada sangkut pautnya dengan calon presiden atau Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Kejagung Telusuri Aliran Korupsi Johnny Plate ke Nasdem, Paloh: Bagus, Itu Mau Kami
"Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun semua tahu itu. Karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," kata Mahfud.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum ditetapkan tersangka Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Karena itu, Mahfud menegaskan, penahanan Johnny Plate tidak ada sangkut pautnya dengan calon presiden atau Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Kejagung Telusuri Aliran Korupsi Johnny Plate ke Nasdem, Paloh: Bagus, Itu Mau Kami
"Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun semua tahu itu. Karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," kata Mahfud.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum ditetapkan tersangka Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Lihat Juga :