Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Bukan Politisasi Hukum

Senin, 22 Mei 2023 - 15:31 WIB
loading...
Mahfud MD Tegaskan Penetapan...
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD tak berkomentar banyak mengenai dugaan aliran dana korupsi terkaitpenyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo ke kantong pribadi Johnny G Plate ataupun Partai Nasdem. Mahfud meminta semua pihak menunggu proses hukum hingga pengadilan.

"Engga tahu (aliran dana), nanti pengadilan saja. Saya kan tidak boleh mendahului pengadilan," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

"Pengadilannya itu akan terbuka dan fokusnya pada masalah hukum. Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum hukum," ujarnya.



Mahfud menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka Johnny G Plate bukan bagian dari politisasi. Penyidikan kasus tersebut, kata Mahfud, telah dimulai Juni 2022.

"Saya sampaikan, ini bukan politisasi. Penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni karena bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April engga bener. Ditinjau bulan Mei kok engga bener. Juni, Lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud menegaskan, penahanan Johnny Plate tidak ada sangkut pautnya dengan calon presiden atau Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Minta Proyek BTS 4G Tetap Lanjut

"Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun semua tahu itu. Karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," kata Mahfud.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Rumor keterlibatan Johnny Plate dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku menteri dan pengguna anggaran dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.

"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Kejagung memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Gerindra Harap Lawatan...
Gerindra Harap Lawatan Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved