Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Minta Proyek BTS 4G Tetap Lanjut
Senin, 22 Mei 2023 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud berharap penindakan hukum terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dan tersangka lainnya ditegakkan secara tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Mahfud, Jokowi juga berpesan agar uang yang dikorupsi pada proyek BTS untuk dapat dikembalikan.
"Oleh sebab itu arahan presiden jangan diputus itu usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang secara masih gelap ada di mana-mana dan dioperasikan ke situ. Tentu hukum yang akan melakukan itu," kata Mahfud.
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, Terungkap 985 Tower BTS 4G BAKTI Kominfo Mangkrak
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
"Oleh sebab itu arahan presiden jangan diputus itu usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang secara masih gelap ada di mana-mana dan dioperasikan ke situ. Tentu hukum yang akan melakukan itu," kata Mahfud.
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, Terungkap 985 Tower BTS 4G BAKTI Kominfo Mangkrak
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Lihat Juga :