Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi, Ini Alasannya
Senin, 22 Mei 2023 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Abul Fattah dalam amar putusan, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Resmi Ajukan Kasasi
PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf karena terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf disebut membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Pisau itu sempat digunakan Kuat Ma'ruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.
Peran lainnya, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.
Atas dasar itu, Kuat diyakini turut serta melakukan pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Resmi Ajukan Kasasi
PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf karena terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf disebut membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Pisau itu sempat digunakan Kuat Ma'ruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.
Peran lainnya, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.
Atas dasar itu, Kuat diyakini turut serta melakukan pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
Lihat Juga :