KPK Dalami Temuan BPK soal Dana Mengalir ke Rekening Pribadi di Kementerian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemerikasan Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan beberapa kementerian lainnya.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami adanya indikasi dugaan penyelewengan anggaran yang masuk ke rekening pribadi dari temuan BPK tersebut.
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Ghufron menjelaskan, jika temua BPK tersebut merupaka kesalahan administrasi semata, maka hal tersebut perlu diperbaiki. ( Baca: 5 Kementerian/Lembaga Ini Pakai Rekening Pribadi untuk Kelola Dana APBN)
"Tapi kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Diketahui, BPK menemukan total aliran anggaran negara ke rekening pribadi ke kementerian/lembaga mencapai Rp71,78 miliar. Kementerian atau lembaga itu antara lain Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Anggota BPK Hendra Sunanto rencananya, siap memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menyelesaikan kesalahpahaman mengenai rekening pribadi ini di luar negeri dalam penyaluran APBN. (Baca juga: Rekening Pribadi Dipakai Kelola APBN, BPK Akan Panggil Sri Mulyani dan Prabowo)
"Kita minta Kemenkeu dan Kemenhan duduk bersama biar jadi legal lah, jadi sudah di integrasi dan hasil pemeriksaan benar," ujar Hendra di dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Raka Dwi Novianto
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami adanya indikasi dugaan penyelewengan anggaran yang masuk ke rekening pribadi dari temuan BPK tersebut.
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Ghufron menjelaskan, jika temua BPK tersebut merupaka kesalahan administrasi semata, maka hal tersebut perlu diperbaiki. ( Baca: 5 Kementerian/Lembaga Ini Pakai Rekening Pribadi untuk Kelola Dana APBN)
"Tapi kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Diketahui, BPK menemukan total aliran anggaran negara ke rekening pribadi ke kementerian/lembaga mencapai Rp71,78 miliar. Kementerian atau lembaga itu antara lain Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Anggota BPK Hendra Sunanto rencananya, siap memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menyelesaikan kesalahpahaman mengenai rekening pribadi ini di luar negeri dalam penyaluran APBN. (Baca juga: Rekening Pribadi Dipakai Kelola APBN, BPK Akan Panggil Sri Mulyani dan Prabowo)
"Kita minta Kemenkeu dan Kemenhan duduk bersama biar jadi legal lah, jadi sudah di integrasi dan hasil pemeriksaan benar," ujar Hendra di dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Raka Dwi Novianto
(thm)