Tukar Guling RUU HIP, Jalan Pintas Redam Emosi Massa

Kamis, 23 Juli 2020 - 07:29 WIB
loading...
A A A
"Kalau mengubah judul tentu harus mengubah isinya juga. Termasuk soal trisila dan ekasila, ketuhanan yang berkebudayan juga harus hilang. Sesuai usulan saya, ubah saja menjadi UU BPIP kalau mereka berkeinginan menguatkan BPIP. Jadi tidak lagi mengutak-atik Pancasila yang sudah final. Pemerintah dan DPR jangan main-main soal Pancasila ini," kata Ujang.

Menurutnya keberadaan BPIP sebenarnya tidak harus ada landasan UU karena sudah ada perpres, tetapi pemerintah menginginkan dasar hukum berupa UU yang sifatnya lebih kuat. "Kalau perpres kan presiden ganti bisa diubah lagi," tuturnya. (Baca juga: Sadis! Hanya Gara-gara Pagar, Kakak-Beradik Tewas Dibantai Tetangganya)

Pemerintah, kata Ujang, menganggap keberadaan dan fungsi BPIP sangat penting sehingga harus dilestarikan dalam membumikan Pancasila. "Saya melihat BPIP itu kalaupun ada, jangan jadi lembaga yang melegitimasi kebenaran kekuasaan. Jangan menjadi kumpulan dari orang-orang partai tertentu juga. BPIP ini kan usulannya PDIP yang dieksekusi oleh Jokowi. Artinya oke lembaganya ada, namanya apa pun; menjaga, mengawal, dan melestarikan Pancasila. Tapi jangan sampai lembaga ini dikuasai, orang-orangnya, strukturnya partai tertentu dan menjadi alat legitimasi kekuasaan tertentu, ini yang harus kita kawal dan tidak boleh," katanya.

Sayangnya Ujang menilai sejauh ini keberadaan BPIP belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Masyarakat tidak merasakan kehadiran BPIP. Nggak ada. Saya ini narsum sosialisasi Empat Pilar MPR di mana-mana. BPIP ini kalau istilah agamanya, wujuduhu ka adamihi, wujudnya ada, tapi nggak bisa dirasakan. Ini harus menjadi koreksi. Jangan sampai anggarannya besar, tapi fungsinya tidak ada," katanya.

Sementara itu pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan cara berpikir dan bertindak pemerintah dalam mengajukan RUU BPIP sangat konyol. Alasannya UU BPIP diciptakan untuk memberikan legitimasi bagi BPIP agar eksis secara kelembagaan dengan fungsi sosialisasi Pancasila. Tapi pada saat yang sama pemerintah merevisi UU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang keduanya dinilai sangat kapitalistik dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Di situ letak konyolnya. Anda mau bikin BPIP untuk sosialisasikan Pancasila untuk apa? Kalau mau bereskan negara ini kan mesti tertulis lewat undang-undang yang berpihak pada Pancasila. Misalnya berpihak kepada rakyat banyak. Tidak memberikan karpet merah kepada pekerja asing dan memberikan proteksi yang luar biasa kepada pekerja kita," tuturnya. (Baca juga: Siap Siaga, Badai Resesi Tidak Lama Lagi Tiba di Indonesia)

Kekonyolan kedua, kata Margarito, terletak pada prosedur hukumnya. Di saat RUU HIP masih ada di meja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan belum dihapus dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, tiba-tiba muncul RUU BPIP. "Ini gimana prosedurnya? RUU BIPP yang diusulkan itu barang apa itu? Kan prosedurnya nggak begitu. Kan mesti diusulkan di Baleg menjadi Prolegnas. Sekarang ini suka atau tidak RUU BPIP itu nggak bisa diapa-apakan saat ini, yang bisa diapa-apakan adalah RUU HIP karena sudah berproses. Kalau mau diganti harus dicabut dari Prolegnas. Itu konyol. Itu akal-akalan saja. Penyesatan yang murahan," tuturnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Karena RUU ini berbicara tentang pengembangan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 menjadi salah satu pijakan penting dan ada di dalam RUU ini serta menjadi konsideran “menimbang” pada butir 2 setelah UUD 1945. Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966.

Sementara itu rumusan Pancasila sama seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu atau Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dan dipedomani selama ini tanpa ada perubahan makna. "Itu dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," tegas Mahfud. (Lihat videonya: Viral di Media Sosial, Bocah di Bali Terjepit Kepalanya di Tiang Listrik)

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. Menurut Puan, RUU BPIP itu berisikan ketentuan yang ada dalam peraturan presiden (perpres) yang mengatur perihal BPIP yang akan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)