Tukar Guling RUU HIP, Jalan Pintas Redam Emosi Massa

Kamis, 23 Juli 2020 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri atas 7 bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP. RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal. "Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," katanya.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, penggantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Sebab RUU HIP awalnya menjadi inisiatif DPR yang diserahkan ke pemerintah. “Respons pemerintah disampaikan dalam bentuk DIM, biasanya hanya mengubah pasal-pasal, tapi ini menghadirkan RUU baru,” kata Arsul. (Abdul Rochim/Kiswondari/Rico Afrido Simanjuntak)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)