Wahyu Setiawan Siap Buka-bukaan, LPSK: Itu Haknya
Kamis, 23 Juli 2020 - 02:15 WIB
loading...
mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan . Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk mengajukan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pengajuan itu merupakan hak siapapun yang dijamin oleh undang-undang (UU).
Maneger mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak untuk menjadi justice collaborator. LPSK tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan LPSK itu bersifat kesukarelaan. (Baca: Eks Komisioner KPU Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres)
Jika Wahyu Setiawan berniat menjadi justice collaborator, Maneger menyarankan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan secara resmi melalui LPSK. Namun dia menampik jika lembaganya ingin ikut cawe-cawe dalam pusaran kasus dugaan suap di KPU itu.
“Kami berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dna koridor yang benar. Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan undang-undang kepada LPSK terkait penerapan status JC," tuturnya, Rabu (22/7/2020).
Ketentuan justice collaborator itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. Pasal 10A menyatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan diberikan penghargaan atas kesaksiannya.
Maneger mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak untuk menjadi justice collaborator. LPSK tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan LPSK itu bersifat kesukarelaan. (Baca: Eks Komisioner KPU Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres)
Jika Wahyu Setiawan berniat menjadi justice collaborator, Maneger menyarankan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan secara resmi melalui LPSK. Namun dia menampik jika lembaganya ingin ikut cawe-cawe dalam pusaran kasus dugaan suap di KPU itu.
“Kami berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dna koridor yang benar. Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan undang-undang kepada LPSK terkait penerapan status JC," tuturnya, Rabu (22/7/2020).
Ketentuan justice collaborator itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. Pasal 10A menyatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan diberikan penghargaan atas kesaksiannya.
Lihat Juga :