Wahyu Setiawan Siap Buka-bukaan, LPSK: Itu Haknya

Kamis, 23 Juli 2020 - 02:15 WIB
loading...
Wahyu Setiawan Siap Buka-bukaan, LPSK: Itu Haknya
mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan . Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk mengajukan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pengajuan itu merupakan hak siapapun yang dijamin oleh undang-undang (UU).

Maneger mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak untuk menjadi justice collaborator. LPSK tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan LPSK itu bersifat kesukarelaan. (Baca: Eks Komisioner KPU Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres)

Jika Wahyu Setiawan berniat menjadi justice collaborator, Maneger menyarankan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan secara resmi melalui LPSK. Namun dia menampik jika lembaganya ingin ikut cawe-cawe dalam pusaran kasus dugaan suap di KPU itu.

“Kami berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dna koridor yang benar. Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan undang-undang kepada LPSK terkait penerapan status JC," tuturnya, Rabu (22/7/2020).

Ketentuan justice collaborator itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. Pasal 10A menyatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan diberikan penghargaan atas kesaksiannya.

Salah satu penghargaan yang diberikan adalah keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan lain-lain. UU tersebut secara tegas menyatakan LPSK merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi justice collaborator. (Baca juga: KPK Tangkap Tangan Komisioner KPU)

Adapun syarat untuk menjadi justice collaborator, anatar lain, sifat penting keterangan yang diberikan, mengungkap tindak pidana dalam kasus tertentu, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap. Selain itu, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, serta adanya ancaman nyata.

LPSK tidak langsung menyetujui semua pengajuan untuk menjadi justice collaborator. LPSK tidak sembarangan memberikan status itu. Semuanya akan ditelaah kelayakannya terlebih dulu. (Baca juga: Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK )

“Kami tentu akan melihat apakah pengajuannya didasari pada itikad baik untuk membongkar kejahatan dan pelaku lainnya. Atau, hanya sekedar siasat akhir untuk mendapatkan keringanan hukuman belaka. Apakah yang bersangkutan pelaku mayor atau tidak, dan lain-lain,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)