ICW Dorong Kejagung Usut Indikasi Pencucian Uang Johnny G Plate
Kamis, 18 Mei 2023 - 14:54 WIB
loading...
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Kejagung didorong menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang Johnny Plate.
ICW juga berharap Kejagung tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"ICW menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," kata peneliti ICW, Tibiko Zabar Pradano melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).
"Apalagi, kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," ujarnya.
ICW juga berharap Kejagung tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"ICW menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," kata peneliti ICW, Tibiko Zabar Pradano melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).
"Apalagi, kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," ujarnya.
Lihat Juga :