Apjati: Test Swab PCR Pekerja Migran Indonesia dan Karantina Diberikan Secara Gratis

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:56 WIB
loading...
Apjati: Test Swab PCR Pekerja Migran Indonesia dan Karantina Diberikan Secara Gratis
Sekjen Apjati Kausar N Tanjung. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah negara menetapkan keharusan kebijakan Pre-Departure Covid-19 test bagi Warga Negara Asing (WNA) bagi PCR. PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona. “Kami sampaikan berita bagus bahwa tes Swab PCR bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Karantina diberikan secara gratis sejak dari daerah sampai berangkat ke luar negeri. Intinya, seluruh biaya itu akan dibebankan kepada majkan dan bukannya kepada PMI,” ujar Sekjen Apjati Kausar N Tanjung dalam rilisnya, Rabu (22/7/2020).

Menurut Kausar, adanya peningkatan kasus Covid-19 sejumlah negara, termasuk Hongkong, yang kemudian memberlakukan upaya pencegahan penyebaran imported cases. Pemerintah Hongkong mulai 25 Juli 2020 akan menerapkan kebijakan Pre-Departure Covid-19 test bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayahnya dengan sejumlah kriteria.

Pertama, melakukan tes Covid-19 (SARS-CoV-2 nucleic acid test) di negara asal dengan masa berlaku tidak lebih dari 72 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat (schedule time of departure). (Baca juga: Diduga Lakukan TPPO, BP2MI Laporkan Dua Perusahaan ke Bareskrim Polri)

Kedua, tes dilakukan di laboratorium atau institusi kesehatan yang telah diakui atau disertifikasi oleh pemerintah negara asalnya. Ketiga, membawa dan menunjukkan surat/ sertifikat hasil tes Covid-19 tsb dengan hasil negatif Covid-19, dalam format berbahasa Inggris atau China.

Keempat, tetap membawa dan menunjukkan surat asli hasil tes Covid-19 juga yang dikeluarkan oleh masing-masing laboratorium atau institusi kesehatan tersebut di negara asal (Indonesia).

Kelima, membawa dan menunjukkan surat dalam bahasa Inggris atau China yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asalnya (Indonesia) yang menerangkan bahwa laboratorium atau institusi kesehatan tempat tes Covid-19 tsersebut telah diakui atau disertifikasi oleh pemerintah negara asal.

Keenam, membawa bukti pemesanan (reservation) hotel dengan masa tinggal selama 14 hari sejak tanggal ketibaan di Hongkong untuk karantina wajib.

Ketujuh, pemerintah Hongkong juga akan berkoordinasi dengan pihak maskapai/ airlines untuk diseminasi kebijakan baru ini, termasuk penyebaran format surat hasil tes dan surat sertifikasi laboratorium tempat tes yang harus dibawa. (Baca juga: Kemlu: 800 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19, 308 Dirawat, 96 Meninggal)

Ke delapan, seluruh dokumen persyaratan tersebut harus dibawa dan ditunjukkan kepada pihak maskapai/airlines di bandara masing-masing negara asalnya ketika melakukan check-in.

Sembilan, WNA tetap harus menjalani tes Covid-19 yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan Pemerintah Hongkong saat ketibaan di Bandara Hongkong sesuai prosedur yang berlaku saat ini.

Apabila hasil tes tsb negatif, maka WNA diizinkan untuk menjalani karantina di hotel yang dipesan secara mandiri. Bila hasil tes postif, maka WNA akan menjalani penanganan medis di rumah sakit di Hongkong. Terakhir, pelanggaran terhadap ketentuan baru tersebut dapat berkonsekuensi pidana dengan ancaman pidana denda HKD 10.000 dan penjara 6 bulan.

“Kebijakan tersebut berlaku bagi WNA yang akan memasuki Hongkog dari negara Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Philippine, dan Afrika Selatan. Sekali lagi kami sampaikan, bahwa untuk PMI tidak akan ada biaya yang dibebankan untuk tes Swab PCR ke Hongkong atau negara-negara lain. Dengan kata lain, semua biaya Swab dan Karantina tidak akan dibebankan kepada PMI tetapi kepada majikan,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)