KPK Waspadai Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:56 WIB
loading...
KPK Waspadai Celah Korupsi...
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyoroti beberapa kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di PTN dalam beberapa tahun terakhir. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) . Untuk mencegah terjadinya kembali korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, KPK kemudian melakukan kajian untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyoroti beberapa kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di PTN dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, korupsi penerimaan mahasiswa baru menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

Baca juga: KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan

"Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik ke depannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan," ujar Pahala melalui keterangan resminya, Kamis (18/5/2023).

KPK berharap ada pengelolaan di PTN ke depannya. Sebab, perguruan tinggi merupakan salah satu pencetak generasi muda yang seharusnya dapat berkualitas. Oleh karenanya, penting untuk mencegah korupsi di sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

"KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi ke depannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja, yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi," jelasnya.

KPK telah melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel perguruan tinggi negeri dari Kemendikbud Ristek dan enam dari Kemenag pada September hingga Desember 2022. Lebih lanjut, dilakukan pula pendalaman dengan enam sampel PTN pada bulan Maret 2023.

Diterangkan Pahala, pihaknya memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi. Dari hasil kajian tersebut, kata Pahala, ditemukan masih adanya beberapa permasalahan.

Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN.

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor yang cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, adanya ketidaktransparan dan akuntabel praktik alokasi 'bina lingkungan' dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

"Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," kata Pahala.

Sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

"Pertama, mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri (jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan)," beber Pahala.

Kedua, menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Seharusnya, menurut Pahala, besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.

"Ketiga, PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal/membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)," tandas Pahala.

Kemudian yang keempat, direkomendasikan KPK agar Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga: Soroti Proyek Infrastruktur di Daerah, KPK: Apakah Kementerian PUPR Mengawasi Kualitas Jalan?

"Kelima, memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved