KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan

Kamis, 18 Mei 2023 - 10:52 WIB
loading...
KPK Beberkan Titik Rawan...
Mobil Presiden Jokowi saat melintasi Jalan Terusan Ryacudu, Lampung, Jumat (5/5/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah titik rawan korupsi pada pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Indonesia. Titik rawan korupsi itu ditemukan dari hasil kajian terhadap beberapa kasus proyek infrastruktur yang pernah ditangani lembaga antirasuah.

"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).



"Serta perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," imbuhnya.



Ali menguraikan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian KPK. Pertama, kata Ali, potensi korupsi biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur.

"Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee," bebernya.

Untuk mengatasi masalah itu, KPK merekomendasikan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membuat regulasi yang mengatur tentang kepatuhan perencanaan.

"Kemudian, Kementerian PUPR membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur di luar tusi PUPR dan perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan," jelasnya.

Ali melanjutkan untuk titik rawan korupsi kedua berada di tahap perencanaan teknis. Kata Ali, potensi korupsi di tahap ini meliputi kolusi dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail EngineeringDesign (DED) yang tidak detail.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)