KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Mei 2023 - 10:52 WIB
loading...
Mobil Presiden Jokowi saat melintasi Jalan Terusan Ryacudu, Lampung, Jumat (5/5/2023). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah titik rawan korupsi pada pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Indonesia. Titik rawan korupsi itu ditemukan dari hasil kajian terhadap beberapa kasus proyek infrastruktur yang pernah ditangani lembaga antirasuah.
"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: 340 Km Jalan Rusak di Kabupaten Bogor, Tama S Langkun: Plt Bupati, Perhatikan Percepatan Perbaikan!
"Serta perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," imbuhnya.
Ali menguraikan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian KPK. Pertama, kata Ali, potensi korupsi biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur.
"Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee," bebernya.
"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: 340 Km Jalan Rusak di Kabupaten Bogor, Tama S Langkun: Plt Bupati, Perhatikan Percepatan Perbaikan!
"Serta perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," imbuhnya.
Ali menguraikan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian KPK. Pertama, kata Ali, potensi korupsi biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur.
"Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee," bebernya.
Lihat Juga :