KPK Waspadai Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
Kamis, 18 Mei 2023 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Seharusnya, menurut Pahala, besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.
"Ketiga, PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal/membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)," tandas Pahala.
Kemudian yang keempat, direkomendasikan KPK agar Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan penerimaan mahasiswa baru.
Baca juga: Soroti Proyek Infrastruktur di Daerah, KPK: Apakah Kementerian PUPR Mengawasi Kualitas Jalan?
"Kelima, memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB," pungkasnya.
"Ketiga, PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal/membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)," tandas Pahala.
Kemudian yang keempat, direkomendasikan KPK agar Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan penerimaan mahasiswa baru.
Baca juga: Soroti Proyek Infrastruktur di Daerah, KPK: Apakah Kementerian PUPR Mengawasi Kualitas Jalan?
"Kelima, memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :