Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Kejaksaan

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:57 WIB
loading...
Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Kejaksaan
Kejagung menggeledah rumah dinas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate yang ada di bilngan Jalan Widya Chandra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Foto/MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sabagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Saat ini, terpantau rumah dinas Menkominfo dipasangi garis kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, tampak rumah dinas Menkominfo yang ada di bilangan Jalan Widya Chandra V, nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diberikan garis kejaksaan berwarna merah putih pada Rabu (17/5/2023) siang. Garis tersebut tampk dipasang di depan pintu masuk gerbang rumah dinas tersebut.





Garis kejaksaan itu menandakan rumah dinas itu tengah digeledah oleh pihak Kejagung. Orang-orang dari Kejagung, baik penyidik berpakaian warna merah hingga pejabat yang mengenakan seragam cokelat tampak berada di dalam rumah tersebut.

Selain petugas Kejagung, tampak pula ada sejumlah personel TNI berjaga di rumah dinas Johnny G Plate itu. Sejumlah mobil petugas Kejagung juga terparkir di pelataran rumah dinas itu.

Hingga berita ini dituliskan, petugas Kejagung masih melakukan penggeledahan di rumah dinas itu. Tampak awak media menunggu di depan pintu gerbang masuk rumah dinas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo.

"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).



Hingga berita ini dimuat, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2701 seconds (0.1#10.140)